Beranda | Artikel
Menikah Harus dengan Wali – Surah Al-Baqarah 232
Rabu, 11 Mei 2022

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Menikah Harus dengan Wali – Surah Al-Baqarah 232 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Selasa, 9 Syawal 1443 H / 10 Mei 2022 M.

Menikah Harus dengan Wali – Surah Al-Baqarah 232

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Dan apabila kamu mentalak (menceraikan) isteri-isteri kalian, dan para wanita yang ditalak itu telah selesai masa iddahnya, maka janganlah kalian (para wali/mantan suami) melarang para wanita itu untuk menikah dengan suami-suami mereka, apabila mereka ridha di antara mereka dengan cara yang ma’ruf. Yang demikian itu jadikan peringatan bagi orang yang beriman di antara kalian dan kehidupan akhirat. Yang demikian itu lebih suci untuk kalian dan lebih bersih. Dan Allah Maha Tahu sedangkan kalian tidak tahu.” (QS. Al-Baqarah[2]: 232)

Dari ayat ini kita ambil faedah:

Tidak halal akad nikah sebelum selesai masa iddah

Tidak halal akad nikah sebelum selesai masa iddah. Kalau ada wanita akad nikah sementara masa iddahnya belum selesai, maka nikahnya tidak sah. Kalau dia sudah berhubungan dianggap zina.

Haramnya wali melarang wanita untuk menikah dengan laki-laki yang ia ridha dengannya

Haramnya wali melarang wanita untuk menikah dengan laki-laki yang ia ridha dengannya. Sehingga kalau seorang wanita sudah dilamar seorang laki-laki dan wanita ridha, maka tidak boleh seorang wali melarang hanya karena masalah dunia.

Wali boleh melarang kalau memang alasannya syar’i. Adapun kalau alasannya tidak syar’i, misalnya karena berbeda suku, maka ini tidak benar.

Lalu bagaimana wali menasihati “Calon kamu itu miskin. Coba kamu cari calon yang kaya.”? Tentu masalah miskin atau tidak sebenarnya rezeki dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Maka jawabannya bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menasihati demikian. Yaitu ketika ada wanita yang berkonsultasi dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Wanita itu berkata: “Hai Rasulullah, saya dilamar dua laki-laki, Muawiyah dan Abu Jahm. Siapa yang harus aku pilih Hai Rasulullah?”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata: “Adapun Muawiyah itu fakir tidak punya harta. Adapun Abu Jahm tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (suka memukul). Tapi menikahlah kamu dengan Usamah bin Zaid.”

Tapi kalau si wanita merasa ridha maka tidak mengapa walaupun miskin. Misalnya dia mengatakan: “Walaupun dia miskin tidak masalah buat saya. Yang penting agamanya bagus. Rezeki dari Allah.”

Jika si wanita sudah ridha seperti ini, maka jangan kemudian wali mencegah dan melarangnya. Karena Allah berfirman dalam ayat tadi:

فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ

“Janganlah kalian para wali mencegah mereka untuk menikah dengan calon-calon suaminya…”

Menikah harus dengan wali

Menikah harus dengan wali dan bahwasannya wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Karena kalaulah si wanita bisa menikahkan dirinya sendiri, tentu walaupun dilarang oleh walinya itu tidak berpengaruh apa-apa.

Tapi ketika Allah mengatakan “Janganlah kalian mencegah para wanita untuk menikah dengan calon suaminya,” itu menunjukkan bahwasanya syarat nikah wanita harus dengan wali. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.

Hal ini sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

“Wanita mana saja yang menikah dengan tanpa izin walinya maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikanya batal.” (HR. Imam yang lima kecuali An-Nasa’i)

Dalam hadits yang lain Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Al-Baihaqi)

Bagaimana pembahasan lengkapnya? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian Tentang Menikah Harus dengan Wali – Surah Al-Baqarah 232


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/51695-menikah-harus-dengan-wali-surah-al-baqarah-232/